▼ORGENK - BHARAWANA
Musik Liturgi adalah musik yang digunakan untuk ibadat / liturgi, mempunyai kedudukan yang integral dalam ibadat, serta mengabdi pada kepentingan ibadat. Dalam Sacrosanctom Concilium (SC) art. 112 dikatakan: “Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.”
Musik / nyanyian liturgi mengabdi pada partisipasi umat dalam ibadat, seperti yang diuraikan dalam SC art. 114: “Khazanah musik liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin . … Para uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara liturgi yang dinyanyikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka.”
Musik Rohani adalah musik yang sengaja diciptakan untuk keperluan diluar ibadat liturgi, misalnya: pertemuan mudika, arisan-arisan, rekreasi, pelatihan, pentas musik rohani, rekaman, sinetron, nongkrong di café bahkan sampai dengan usaha membentuk suasana rohani di rumah (definisi lebih detail dapat dilihat di bawah: Perbandingan antara musik liturgi, musik pop rohani dan musik profan)
KEDUDUKAN MUSIK LITURGI
Musik liturgi memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat,
Nyanyian Pembukaan ,
tujuannya adalah membuka misa, membina kesatuan umat yang berhimpun, mengantar masuk ke dalam misteri masa liturgi atau pesta yang dirayakan, dan mengiringi perarakan imam beserta pembantu-pembantunya (Pedoman Umum Misale Romawi baru / PUMR no. 47-48) .
Nyanyian Tuhan Kasihanilah Kami
sifatnya adalah berseru kepada Tuhan dan memohon belaskasihannya. Teks liturgi yang resmi adalah:
1. seruan “Tuhan kasihanilah kami” dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat,
2. seruan “Kristus kasihanilah kami” dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat,
3. seruan “Tuhan kasihanilah kami” dibawakan oleh imam / solis dan diulang satu kali oleh umat (PUMR no. 52).
Madah Kemuliaan
kemuliaan adalah madah yang sangat dihormati dari zaman Kristen kuno. Lewat madah ini Gereja yang berkumpul atas dorongan Roh Kudus memuji Allah Bapa dan Anak domba Allah, serta memohon belas kasihan-Nya. Teks madah ini tidak boleh diganti dengan teks lain, juga tidak boleh ditambahi atau dikurangi, atau ditafsirkan dengan gagasan yang lain (PUMR no. 53).
Nyanyian Mazmur Tanggapan
merupakan unsur pokok dalam Liturgi Sabda. Mazmur Tanggapan memiliki makna liturgis serta pastoral yang penting karena menopang permenungan atas Sabda Allah (Bacaan I dari Kitab Suci Perjanjian Lama). Mazmur Tanggapan biasanya diambil dari buku Bacaan Misa (Lectionarium), para petugas / pemazmur biasanya menggunakan buku resmi “Mazmur Tanggapan dan Alleluya Tahun ABC”.
Nyanyian Ayat Pengantar Injil / Alleluya ,
dengan aklamasi Ayat Pengantar Injil ini jemaat beriman menyambut dan menyapa Tuhan yang siap bersabda kepada mereka dalam Injil, dan sekaligus menyatakan iman (PUMR no. 62).
Nyanyian Aku Percaya (fakultatif, maksudnya boleh tidak dinyanyikan):
seluruh umat yang berhimpun dapat menanggapi sabda Allah yang dimaklumkan dari Alkitab dan dijelaskan dalam homili. Dengan melafalkan kebenaran-kebenaran iman lewat rumus yang disahkan untuk penggunaan liturgis, umat mengingat kembali dan mengakui pokok-pokok misteri iman sebelum mereka merayakannya dalam Liturgi Ekaristi. Oleh karenanya tidak diperbolehkan menggantinya dengan teks lain (PUMR no. 67-68)
Nyanyian Persiapan Persembahan
tujuannya untuk mengiringi perarakan persembahan, maka digunakan nyanyian dengan tema persembahan. Kalau tidak ada perarakan persembahan, tidak perlu ada nyanyian (PUMR no. 74).
NYANYIAN KUDUS
adalah nyanyian partisipasi umat dalam Doa Syukur Agung. Nyanyian Kudus harus diambil dari buku teks resmi (TPE) (PUMR no. 78 b) .
Nyanyian Bapa Kami
tujuannya adalah untuk mohon rezeki sehari-hari (roti Ekaristi), mohon pengampunan dosa, supaya anugerah kudus itu diberikan kepada umat yang kudus. Teks Bapa Kami harus diambil dari buku teks misa resmi (TPE) bukan dari teks yang asal-asalan atau teks liar (PUMR no. 85)
Nyanyian Anak Domba Allah
tujuannya adalah untuk mengiringi pemecahan roti dengan teks misa resmi sbb: “Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, kasihanilah kami (2 X). Anak domba Allah yang menghapus dosa dunia, berilah kami damai.” (PUMR no. 83)
Nyanyian Komuni
tujuannya adalah:
1. agar umat secara batin bersatu dalam komuni juga menyatakan persatuannya secara lahiriah dalam nyanyian bersama,
2. menunjukkan kegembiraan hati,
3. menggarisbawahi corak “jemaat” dari perarakan komuni.
Maka lagu komuni harus bertemakan komuni / tubuh dan darah Kristus, tidak boleh menyanyikan lagu untuk orang kudus / Maria, Tanah Air, panggilan – pengutusan, atau yang lain (PUMR no. 86)
Nyanyian Madah Pujian (sesudah Komuni)
dimaksudkan sebagai ungkapan syukur atas santapan yang diterima yaitu tubuh (dan darah) Kristus sebagai keselamatan kekal bagi manusia (PUMR no. 88).
Nyanyian Penutup
bertujuan untuk mengantar imam dan para pembantu-pembantunya meninggalkan altar dan menuju ke sakristi.
Sedangkan musik rohani / pop rohani tidak memiliki tujuan-tujuan seperti di atas, kalaupun ada yang menggunakannya dalam misa itu artinya dipaksakan . Lebih jelas dapat Anda lihat dalam buku “Kidung Syukur” yang beredar di Keuskupan Agung Jakarta , banyak
lagu pop rohani yang dipaksakan menjadi lagu liturgi . Misalnya lagu “You rise me up” , "The Prayer", "She Wears My Ring" , dll mari kita lihat bersama:
siapa yang dimaksud dengan “you” dalam syair lagu “You rise me up”? Yesus Kristus? Tidak, karena memang tidak ada satu katapun mengenai Yesus. Kalau kata “you” yang dimaksudkan adalah untuk Yesus mengapa diungkapkan secara samar-samar?
lagu ini sangat individual yang justru sangat bertentangan dengan liturgi Gereja yang eklesial
mengapa harus berbahasa Inggris? Apakah umat yang sederhana dan tidak mengerti bahasa Inggris bisa menghayati lagu tersebut? Apakah dengan lagu yang branded, Tuhan akan selalu mengabulkan permohonan kita, karena sudah pasti terjamin mutunya?
Kesimpulannya lagu ini tidak bisa dimasukkan dalam Liturgi, karena tidak berhubungan erat dengan upacara ibadat, tidak mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, dengan syair yang sangat individual lagu ini tidak memupuk kesatuan hati umat beriman yang sedang beribadat. Kesimpulan ini berlaku bagi semua lagu pop rohani yang beredar di kalangan umat, karena musik rohani memang tidak liturgis, tidak memiliki fungsi dan kedudukan yang jelas dalam ibadat. Dengan kata lain semua lagu pop rohani / musik rohani jelas-jelas bertentangan dengan isi Konstitusi Liturgi (SC) art. 112
Ada 2 dokumen utama yang dijadikan dasar hukum untuk mengatur masalah musik dalam liturgi, yaitu :
SC (Sacrosanctum Concilium) disahkan pada tanggal 4 Desember 1963 Paus Paulus VI)
MS (Musicam Sacram) disahkan pada tanggal 5 Maret 1967 dalam Kongregasi untuk Ibadat Ilahi )
Aneka ragam pola musik diperbolehkan dalam liturgi. Untuk itu, insan musik gereja harus menanggapi secara kreatif dan bertanggung jawab untuk mengembangkan musik baru dalam liturgi masa kini
Awalnya terdapat dua pola dalam menyanyikan misa yaitu :
Misa Latin:
misa meriah di mana ordinarium + proprium dinyanyikan
misa sederhana dimana hanya 4 nyanyian misalnya Pembukaan, Persembahan, Komuni dan Penutup
Misa tanpa nyanyian (tanpa satu lagupun) atau dengan penuh nyanyian (seluruh misa dinyanyikan…Misa ini dianggap tidak cukup membantu untuk liturgi masa kini
Sejalan dengan perkembangan jaman, kini banyak bagian Misa yang boleh dinyanyikan, baik oleh pemimpin ataupun jemaat. Resiko dari perkembangan ini, terutama insan musik harus memahami hakikat dan fungsi dari setiap bagian misa tersebut.
MUSIK LITURGI GEREJA KATOLIK ROMA
Musik liturgi adalah Musik yang digubah untuk perayaan liturgi suci di mana dari segi bentuknya memiliki suatu bobot kudus tertentu seperti contohnya Kategori: Gregorian, polifoni suci, musik liturgi untuk organ/alat musik yang sah, musik liturgi rakyat. (MS 4 )
Dari pengertian itulah, dalam SC 121 diberikan batasan tentang musik liturgi sejati yang harus memiliki ciri :
Bisa untuk paduan suara besar atau kelompok koor kecil
Memiliki peluang untuk partisipasi aktif umat (lagu sudah dikenal umat)
Syair harus selaras dengan ajaran Katolik; ditimba dari Alkitab dan sumber-sumber liturgi.
TUJUAN DAN FUNGSI MUSIK LITURGI
Tujuan utama dan fungsi dari musik dalam liturgi adalah :
“Doa diungkapkan secara lebih menarik (dekoratif) sehingga Misteri liturgi, yang sedari hakikatnya bersifat hirarkis dan jemaat, dinyatakan secara lebih jelas (diferensiatif)” (MS 5)
Kesatuan hati dapat dicapai secara lebih berkat perpaduan suara (unitatif)
Hati lebih mudah dibangkitkan ke arah hal-hal surgawi berkat keindahan upacara kudus (transendental)
Seluruh perayaan dengan lebih jelas mem’pralambangkan liturgi yang dilaksanakan di kota suci Yerusalem baru (eskatologis).
Dari situ, music dalam liturgy perlu diatur dan ditata, sebagaimana dalam disebutkan dalam MS 6 yaitu :
Pengaturan perayaan liturgis secara tepat menuntut pembagian yang tepat dan penampilan fungsi-fungsi tertentu
Bagian-bagian yang sedari hakikatnya menuntut nyanyian, hendaknya dinyanyikan dengan mempergunakan jenis serta bentuk musik yang selaras dengan corak khasnya
KRITERIA MUTU UNTUK MUSIK LITURGI
MS 9 :
Diperhitungkan kemampuan mereka yang harus menyanyikannya-Sesuai dengan jiwa perayaan liturgis itu sendiri
Selaras dengan hakikat bagian setiap bagian dan tidak menghalangi partisipasi aktif dari umat
MS 10 :
Selayaknya bentuk perayaan dan tingkat partisipasinya bervariasi sebanyak mungkin-Sesuai dengan kemeriahan pesta dan keadaan umat yang hadir.
MS 11 :
Kemeriahan sejati liturgi :
Tidak tergantung semata-mata pada indahnya nyanyian atau bagusnya upacara, melainkan pada makna dan perayaan yang memperhitungkan keterpaduan perayaan liturgis dan pelaksanaan setiap bagian sesuai ciri-ciri khasnya. Bertentangan jika ada bagian yang dihilangkan, diubah, atau dibawakan dengan tidak semestinya
ALAT MUSIK LITURGI
Alat musik yang dipergunakan dalam liturgi memiliki manfaat sebagai berikut (MS 62) :
Mengiringi lagu-lagu (=berfungsi sebagai rhytm section untuk mengiringi nyanyian…jadi tidak mendominasi nyanyian itu dengan suara hingar bingarnya)
Permainan instrumental tunggal (=ada saat-saat umat membutuhkan konsentrasi batin, sehingga dibutuhkan instrumental untuk membantunya dengan memainkan instrumental lagu yang sesuai dengan kondisi itu)
Perkembangan inovasi dari alat musik dirasakan begitu pesat, bahkan pada akhirnya orang sering bingung dengan suara asli alat musik tersebut sebenarnya seperti apa, karena begitu banyak sound effect yang bisa digunakan oleh para musisi. Untuk itu Gereja Katolik merasa perlu untuk memberi batasan alat musik yang layak digunakan dalam liturgi untuk memberi batasan yang tebal antara Suasana Liturgi dan Suasana Sekular
SC 120 (~ MS 62)
Orgel pipa adalah alat musik yang dianggap bisa memberikan kesan Agung dari suara yang dikeluarkannya, untuk itu Gereja menganggap orgel sebagai alat musik yang paling diharapkan digunakan oleh Gereja.
Alat musik lain dapat juga dipakai asal sesuai dan dapat disesuaikan dengan:- Fungsi kudusnya- Keanggunan gedung gereja, dan- membantu memantapkan liturgi.
Mengingat Orgel bukanlah barang murah apalagi bagi gereja di Indonesia (Lagu Gereja pada umumnya membutuhkan sedikitnya 8-12 register pipa sedangkan satu register harganya sekitar 60-70 juta coba kalo dikaliin…bangkrut lah…!!!), meskipun Rm A. Sutanta,SJ yang merupakan tokoh musik gereja di Indonesia membuat orgel pipa dengan bahan Bambu untuk pipanya untuk menekan harga dan menggunakan plastik sebagai membran dalam pipanya (orgel asli menggunakan kulit), namun tetap saja harganya jauh lebih mahal dari organ.
Gereja mengeluarkan kebijaksanaan yang memperbolehkan menggunakan Organ maupun keyboard (alternatif terakhir) dengan catatan, register suara yang dipilih sedapat mungkin mendekati suara orgel.
MS 63 :
Untuk izin penggunaan hendaklah diperhitungkan masalah-Kebudayaan dan tradisi masing-masing bangsa-Alat musik yang menurut pendapat umum hanya cocok untuk musik sekular haruslah sama sekali dilarang penggunaannya untuk perayaan liturgis dan devosi umat-Memenuhi tuntutan perayaan liturgis-Menyemarakkan liturgi Memantapkan jemaat.
MS 64 :
Pengunaan alat musik :
1. Dapat merupakan dukungan kepada para penyanyi
2. Memudahkan partisipasi umat-Menciptakan kesatuan hati yang Mendalam antar jemaat
3. Bunyinya tak menenggelamkan suara para penyanyi (kata-kata harus bisa ditangkap)
4. Tak mengiringi bagian yang dibawakan imam/petugas (~ doa)
MS 65 :
Alat musik Dimainkan secara instrumental untuk Misa pada bagian: awal, sebelum imam sampai di altar, pada persiapan persembahan, pada komuni dan akhir perayaan.
MS 66 :
Permainan secara instrumental tidak diizinkan dalam masa: Adven, Prapaskah, Trihari Suci, dan dalam Ofisi/Misa Arwah
Intinya sekali lagi Jangan kita jadikan Misa sebagai sarana Pertunjukkan yang semata-mata untuk kepuasan kita saja atau beberapa gelintir orang.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan